Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ratusan Hektare Sawit di Kawasan HPT Kuansing Disegel, Nama Anggota DPRD Riau Disebut

Foto: Tribun

KUANTAN SINGINGI – Dugaan praktik penguasaan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) secara ilegal kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang legislator DPRD Riau berinisial K, yang disebut menguasai ratusan hektare kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Lahan perkebunan sawit tersebut kini telah disegel oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau, menyusul temuan aktivitas perkebunan di wilayah yang seharusnya dilindungi berdasarkan tata kelola kawasan hutan nasional.

 "Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan aktif oleh tim gabungan, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penanganan dilakukan oleh Satgas PPH II," jelas Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reskrimsus Polda Riau, kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Pihak kepolisian belum merinci secara gamblang luasan lahan atau kepemilikan resmi, namun menyebut keterlibatan oknum anggota DPRD aktif tengah dikaji mendalam.

Sorotan pada Legalitas Lahan

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan wilayah yang secara hukum tidak dapat dimanfaatkan secara bebas untuk perkebunan komersial tanpa izin khusus. Aktivitas pembukaan kebun sawit di zona ini dinilai sebagai bentuk perambahan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan.

Menurut informasi awal, lahan yang disegel mencapai ratusan hektare dan telah berproduksi. Dugaan awal menyebutkan bahwa lahan tersebut tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan atau legalitas kehutanan lainnya.

Dugaan Keterlibatan Politisi Aktif

Inisial K yang disebut polisi mengarah pada seorang tokoh partai politik tingkat provinsi. Ia menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB dan dikenal sebagai salah satu figur berpengaruh di dapilnya. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya masuk dalam dokumen penyelidikan aktif.

 "Kami tidak ingin berspekulasi. Proses hukum akan berjalan berdasarkan bukti. Namun semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan," ujar sumber internal kepolisian.

Satgas PPH Polda Riau menyatakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran tata guna hutan, termasuk jika melibatkan tokoh politik atau pejabat daerah.

Langkah penyegelan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat tidak mentolerir praktek-praktek penguasaan lahan negara untuk kepentingan pribadi, apalagi di kawasan yang rawan konflik agraria.