Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surya Darmadi Didakwa Serobot Hutan untuk Kebun Sawit Tanpa Izin KLHK

Surya darmadi — Foto: kompas.com

JAKARTA – Sejumlah perusahaan milik taipan Surya Darmadi yang tergabung dalam PT Duta Palma Group kembali menjadi sorotan. Dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut membuka kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dilansir dari Kompas.com, pengakuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Herban Heryandana, saat bersaksi di persidangan pada Senin (7/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa KLHK telah lama menerima sejumlah surat dari perusahaan-perusahaan yang kini menjadi terdakwa korporasi. Namun, hingga kini tidak satu pun perusahaan tersebut yang memenuhi syarat pelepasan kawasan hutan.

“Kami mengenal beberapa PT tersebut, dan telah menyampaikan kronologi serta dokumen yang masuk ke KLHK,” ujar Herban di hadapan majelis hakim.

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud antara lain adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari. KLHK, menurut Herban, belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan untuk entitas-entitas tersebut.

Ketika jaksa mempertanyakan mengapa izin tersebut tidak diberikan, Herban menjelaskan bahwa “persyaratan administrasi belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.” Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa pembukaan hutan dan kegiatan kebun sawit sudah dilakukan meski belum ada legalitas yang sah.

Herban menegaskan bahwa KLHK memiliki bukti kuat berupa citra satelit yang menunjukkan adanya aktivitas perkebunan di kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan di bawah kendali Surya Darmadi.

Masih menurut laporan Kompas.com, dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa tindakan tersebut telah merugikan negara senilai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Kelima perusahaan utama yang didakwa melakukan penyerobotan kawasan hutan secara ilegal itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Tidak hanya itu, dua entitas lain yakni Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (Darmex Pacific) juga turut dijerat dalam perkara ini, diduga menjadi instrumen dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari korupsi penguasaan lahan.

“Perusahaan-perusahaan ini bertindak atas nama Surya Darmadi sebagai pengurus dan kuasa,” jelas jaksa di persidangan, Selasa (15/4/2025). Sumber: kompas.com