Grebek Galian C Ilegal di Tapung, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Kampar
Kampar – Jajaran Satreskrim Polres Kampar kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin. Dua orang pelaku aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tapung berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SY (55) dan FE (42). Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat Excavator Komatsu PC 200 warna kuning, buku catatan mobil pengangkut tanah, serta uang tunai sebesar Rp 6.645.000.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penindakan ini bermula saat Unit III Satreskrim yang dipimpinnya melakukan patroli rutin di kawasan Desa Karya Indah, Tapung.
“Personel mencurigai aktivitas lalu lalang truk colt diesel yang keluar masuk Jalan Karet dengan membawa tanah timbun. Setelah ditelusuri, ternyata di dalam gang tersebut terdapat kegiatan penambangan ilegal,” ungkapnya.
Petugas pun langsung bergerak cepat dan mendapati seorang operator alat berat serta seorang checker sedang bekerja di lokasi. Keduanya tidak dapat menunjukkan izin resmi kegiatan pertambangan.
“Setelah interogasi, diketahui aktivitas tersebut tidak memiliki izin sah. Keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar,” tambah AKP Gian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 55 KUHP.
Polres Kampar menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi aktivitas galian ilegal yang merugikan negara sekaligus berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.(DA)***