Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Bonai Darussalam Amankan Pelaku Penganiayaan di PT. APSL, Rokan Hulu

Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah kerja PT. APSL, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2025 di halaman rumah korban berinisial YH (43).

Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial TH (38) bersama dua rekannya datang dengan sepeda motor. Tanpa terjadi percakapan panjang, korban langsung dipukul menggunakan kunci sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bawah mata kiri dan sempat tidak sadarkan diri.

Berdasarkan keterangan saksi, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu oleh perkataan korban yang menyinggung pelaku.

Polisi bergerak cepat dan pada 22 September 2025 pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan TH. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bonai Darussalam dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, dua orang rekan pelaku yang turut serta dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran aparat.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk mengungkap peran masing-masing pelaku,” terang IPTU Abdau Wardiyoso.

Polsek Bonai Darussalam mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta segera melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (HR)