Kalahkan Eks PT. Barito, Aam Herbi & Partner Raih Empat Kemenangan Sekaligus di PN Teluk Kuantan
TELUK KUANTAN — Perjuangan panjang masyarakat Kecamatan Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya membuahkan hasil manis. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (29/10/2025), majelis hakim resmi mengabulkan empat gugatan perdata masyarakat terhadap eks PT. Barito.
Empat perkara yang dimenangkan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 11, 12, 13, dan 14/Pdt.G/2025/PN Tlk, menandai berakhirnya babak panjang sengketa lahan perkebunan sawit yang telah menahun sejak awal 2000-an.
Majelis hakim yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, SH menyatakan bahwa para penggugat terbukti sebagai pembeli beritikad baik, sementara transaksi jual beli antara penggugat dan turut tergugat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, hakim juga menolak seluruh eksepsi tergugat, menyatakan bahwa tergugat I dan II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum mereka untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa dan segera meninggalkan area tersebut.
Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan sanksi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Kemenangan Bersejarah, Bukti Ketangguhan Tim Advokat Lokal
Kemenangan masyarakat ini menjadi sorotan publik karena dikawal langsung oleh Advokat Aam Herbi, SH., MH., pimpinan Kantor Hukum Aam Herbi & Partner, Teluk Kuantan.
Dalam keterangannya kepada redaksi kabar kuansing Kamis (30/10/2025), Aam Herbi mengungkapkan rasa syukurnya atas kerja keras tim hukum yang solid dan komitmen tinggi terhadap keadilan masyarakat.
“Ini hasil kerja sama dan ketulusan tim kami. Saya berterima kasih kepada rekan-rekan sejawat — H. Agus Margodono, SH, Nasrizal, SH., MH, Rajul Andrami, SH, dan Marwan Supandi, SH — yang berjuang bersama membela hak rakyat,” ujar Aam.
Menurutnya, peran advokat dalam sengketa pertanahan bukan hanya sebatas pendamping hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperjuangkan hak konstitusional masyarakat atas tanah mereka.
“Sebagai advokat, tugas kami memastikan hukum benar-benar menjadi pelindung rakyat. Dalam kasus ini, kami membuktikan bahwa masyarakat memiliki hak sah atas tanahnya,” tambahnya.
Majelis Hakim Dinilai Objektif dan Profesional
Aam juga memberikan apresiasi tinggi terhadap majelis hakim PN Teluk Kuantan, yang dinilai objektif dan berhati-hati dalam menilai fakta-fakta persidangan.
“Kami menilai keputusan ini sangat berkeadilan. Majelis yang diketuai Bapak Subiar Teguh Wijaya, SH telah menimbang setiap bukti dengan jernih. Putusan ini menjadi titik balik harapan masyarakat yang selama ini dirugikan,” kata Aam.
Ia berharap pihak tergugat menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi melakukan aktivitas di lahan sengketa.
“Kami tidak ingin ada lagi pelanggaran hukum. Inilah saatnya masyarakat menikmati hasil dari kerja keras mereka sendiri,” tegasnya.
Konsistensi Membela Masyarakat Kecil
Keberhasilan memenangkan empat perkara sekaligus ini semakin mempertegas reputasi Aam Herbi sebagai salah satu pengacara terkemuka di Kuantan Singingi. Ia dikenal luas karena konsistensinya membela kepentingan masyarakat kecil, terutama dalam kasus-kasus agraria yang rumit dan berdampak sosial tinggi.
Bagi masyarakat Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan simbol keadilan yang akhirnya berpihak pada rakyat. AM*
