Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

​Modus VCS: Wanita Cantik di Pekanbaru Raup Rp1,6 Miliar dari Pemerasan Pengusaha Sawit

PEKANBARU — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan besar-besaran dengan modus video call sex (VCS). Seorang mahasiswi berparas cantik berinisial (SH) (24), asal Kampar, ditangkap bersama kekasihnya karena memeras seorang pengusaha sawit di Riau hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

​Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa Sisilia dan kekasihnya, (SZ) (34), warga Pekanbaru, telah diamankan di Mapolda Riau.

​"Kedua pasangan kekasih itu mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ujar Kombes Ade, Jumat (10/10/2025) malam.

​Berawal dari Kenalan di Tempat Hiburan

​Kasus ini bermula dari perkenalan SH dan korban, seorang pengusaha sawit berinisial MT, di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019. Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui media sosial.

​Pada Agustus 2023, korban MT menghubungi SH dan mengajaknya melakukan VCS. Awalnya SH menolak, namun baru bersedia setelah korban menjanjikan bayaran Rp1 juta. Aksi VCS dilakukan melalui Instagram.

​Saat video call berlangsung, SH yang dikenal berparas menarik, secara licik mengambil tangkapan layar (screenshot) dalam kondisi tanpa busana. Foto inilah yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

​Pemerasan Berlangsung Dua Tahun

​Dengan bekal tangkapan layar tersebut, SH bersama SZ mulai melancarkan ancaman. Mereka menakut-nakuti korban dengan menyebarkan foto-foto tersebut, bahkan mengirimkannya kepada korban melalui fitur "sekali lihat".

​Korban MT yang tertekan akhirnya mengirimkan uang berkali-kali ke rekening yang disiapkan pelaku. Uang pertama yang dikirim korban senilai Rp10 juta.

​"Pengancaman kemudian berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar," jelas Kombes Ade.

​Dari hasil kejahatan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mewah, termasuk dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, serta beberapa telepon genggam.

​Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) ke-a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan siber bermotif pemerasan. (KR)*