TELUKKUANTAN — Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 September 2026, sebanyak 367.880 penduduk tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jumlah tersebut setara dengan 97,19 persen dari total penduduk Kuansing yang mencapai sekitar 378.500 jiwa. Data tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kuansing, Melda Rumiati, dalam pertemuan bersama awak media di Teluk Kuantan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Melda, jumlah peserta tersebut mengalami pertambahan sekitar 5.000 orang. Tingginya cakupan kepesertaan menunjukkan semakin banyak masyarakat yang telah memperoleh perlindungan melalui program JKN.
Peserta Memiliki Hak Pelayanan yang Sama
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN, baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta non-PBI, mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan lanjutan tidak seharusnya dibedakan berdasarkan status kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga meminta masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan adanya perlakuan yang tidak sesuai dalam pelayanan. Fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan teguran.
Cukup Gunakan KTP Saat Berobat
Salah satu kemudahan dalam layanan JKN saat ini adalah peserta tidak harus membawa kartu kepesertaan fisik ketika mengakses pelayanan kesehatan.
Data kepesertaan telah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga peserta dapat menggunakan KTP untuk keperluan administrasi saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Melda juga menjelaskan bahwa prinsip program JKN mengedepankan semangat gotong royong. Iuran dari peserta menjadi bagian dari sistem pembiayaan yang memungkinkan peserta lain memperoleh manfaat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Data Kepesertaan Terus Diverifikasi
Di sisi lain, data peserta JKN terus diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses tersebut dapat menyebabkan sebagian kepesertaan menjadi tidak aktif karena perubahan atau penyesuaian data, termasuk persoalan pembayaran iuran bagi peserta tertentu.
![]() |
| Kantor BPJS Kuansing |
Untuk peserta PBI yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 dan mengalami persoalan status kepesertaan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk proses pengaktifan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
BPJS Kesehatan turut memberikan apresiasi terhadap program Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kuansing sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.
Dengan cakupan yang telah mencapai 97,19 persen, perluasan kepesertaan JKN di Kuansing terus menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan.
