TELUKKUANTAN — Kepolisian Resor Kuantan Singingi terus menggencarkan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hingga 18 September 2026, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat aktivitas PETI di Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum, jajaran Polres Kuansing juga menjalankan kegiatan pencegahan dan memberikan imbauan kepada masyarakat di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas PETI.
Selama periode tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap 108 rakit PETI yang tersebar di 17 lokasi. Di sisi lain, kepolisian juga telah melaksanakan 160 kegiatan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Penertiban dilakukan di beberapa kecamatan, antara lain Cerenti, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, Singingi, dan Singingi Hilir.
![]() |
| Aktivitas PETI kuansing |
Kapolres menyebut pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting, terutama mengenai konsekuensi hukum aktivitas PETI serta dampaknya terhadap lingkungan.
Penertiban di Kuantan Mudik
Salah satu kegiatan penertiban terbaru berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, di kawasan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Afdeling IV Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa dan melibatkan 56 personel Polres Kuansing serta Polsek jajaran. Dalam kegiatan itu turut dilibatkan dua personel TNI dan petugas keamanan perusahaan.
Setelah apel persiapan, tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Sebanyak 22 rakit PETI dimusnahkan agar tidak kembali digunakan. Polisi juga mengamankan dua mesin Robin yang ditemukan di lokasi. Namun, dalam penertiban tersebut tidak ada pelaku yang diamankan.
Sementara itu, empat orang yang diduga terlibat aktivitas PETI diamankan dalam penindakan di kawasan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Polres Kuansing menyatakan penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah yang masih ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres juga mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan kegiatan PETI di wilayah masing-masing.
Kepolisian menilai persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berhubungan dengan kelestarian lingkungan dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, upaya penanganan dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum, pencegahan, sosialisasi, serta pendekatan kepada masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Polres Kuansing berharap aktivitas pertambangan emas tanpa izin dapat terus ditekan dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan ilegal tersebut dapat diminimalkan. (Riau|Pos)
