TELUKKUANTAN — Kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor Kuantan Singingi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kebakaran yang menghanguskan sekitar 9,75 hektare kawasan hutan lindung.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SL (52) dan S (47). Keduanya merupakan warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menerima informasi mengenai karhutla tersebut, jajaran Polres Kuansing melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran sekaligus menelusuri pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga mengelola area yang terbakar.

Dari proses penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada SL. Petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan SL di kediamannya di Desa Seberang Cengar pada 15 September 2026.

Gambara hanya ilustrasi

Dalam pemeriksaan awal, SL memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan S bersama seorang pria berinisial KAJ. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga akhirnya mengamankan S.

Dalam pemeriksaan, S disebut mengaku melakukan pembakaran lahan berdasarkan perintah SL. Sementara itu, KAJ masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Luas Area Terbakar Capai 9,75 Hektare

Untuk memastikan status kawasan yang terbakar, kepolisian melakukan pengecekan lokasi bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Dinas Perkebunan.

Dari hasil pengecekan tersebut, lokasi kebakaran dipastikan berada di kawasan dengan fungsi Hutan Lindung. Luas area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 9,75 hektare.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya tiga potong kayu yang telah terbakar serta peta hasil pemotretan udara yang menggambarkan area terdampak kebakaran.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan sangkaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai kehutanan dan pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.

Untuk pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja, ketentuan yang diterapkan dapat memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Sementara ketentuan terkait kebakaran yang terjadi akibat kelalaian memiliki ancaman pidana yang berbeda.

Kepolisian masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami keterangan para tersangka dan mencari keberadaan satu orang lain yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kuantan Singingi, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan hutan.(DetikCom)

أحدث أقدم